Arti Peraturan Tingkat Satu di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Peraturan tingkat satu berasal dari kata dasar pengatur.

arti peraturan tingkat satu

Peraturan Tingkat Satu

Pangkat struktural pegawai negeri sipil golongan ii/d, satu tingkat di bawah penata muda, satu tingkat di atas pengatur.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti peraturan tingkat satu adalah pangkat struktural pegawai negeri sipil golongan ii/d, satu tingkat di bawah penata muda, satu tingkat di atas pengatur.

Terkait