Peraturan tingkat satu berasal dari kata dasar pengatur.
Pangkat struktural pegawai negeri sipil golongan ii/d, satu tingkat di bawah penata muda, satu tingkat di atas pengatur.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti peraturan tingkat satu adalah pangkat struktural pegawai negeri sipil golongan ii/d, satu tingkat di bawah penata muda, satu tingkat di atas pengatur.