Pidana pokok berasal dari kata dasar pidana.
Pidana yang dapat dijatuhkan tersendiri oleh hakim, misalnya pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pidana pokok adalah pidana yang dapat dijatuhkan tersendiri oleh hakim, misalnya pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda.