Provokasi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga provokasi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata provokasi adalah perbuatan untuk membangkitkan kemarahan. Arti lainnya dari provokasi adalah tindakan menghasut.