Saham terdaftar berasal dari kata dasar saham.
Saham terdaftar memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Saham yang nama pemiliknya terdaftar pada saham yang bersangkutan dan pada emiten.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti saham terdaftar adalah saham yang nama pemiliknya terdaftar pada saham yang bersangkutan dan pada emiten. Saham terdaftar berasal dari kata dasar saham.