Sidik jari memiliki 3 arti.
Sidik jari berasal dari kata dasar sidik.
Sidik jari adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Sidik jari memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti sidik jari adalah penyelidikan bekas jari untuk mengetahui dan membeda-bedakan orang (dengan meneliti garis-garis rekaman ujung jari). Arti lainnya dari sidik jari adalah rekaman jari.