Undangan hukum berasal dari kata dasar undang.undang.
Pidana undang-undang yang menentukan hukuman bagi pelaku kejahatan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti undangan hukum adalah pidana undang-undang yang menentukan hukuman bagi pelaku kejahatan. Undangan hukum berasal dari kata dasar undang.