Wilayah administratif berasal dari kata dasar wilayah.
Lingkungan kerja perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan tugas pemerintahan umum di daerah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti wilayah administratif adalah lingkungan kerja perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan tugas pemerintahan umum di daerah.