Bank perkreditan rakyat berasal dari kata dasar bank.
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.