Cacat tubuh berasal dari kata dasar cacat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti cacat tubuh adalah kerusakan pada tubuh seseorang, baik badan maupun anggota badan, baik kehilangan fisik, ketidaknormalan bentuk maupun berkurangnya fungsi karena bawaan sejak lahir atau karena penyakit dan gangguan lain yang dialaminya sehingga timbul keterbatasan yang nyata untuk melaksanakan tugas hidup dan penyesuaian diri. Arti lainnya dari cacat tubuh adalah tunadaksa.