Cek pelawat berasal dari kata dasar cek.
Alat pembayaran sejenis cek, diciptakan untuk orang yang bepergian dan dapat diuangkan pada pihak yang ditunjuk.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti cek pelawat adalah alat pembayaran sejenis cek, diciptakan untuk orang yang bepergian dan dapat diuangkan pada pihak yang ditunjuk.