Dewan pers berasal dari kata dasar dewan.
Dewan yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengawasi tingkah laku pers dan memberikan saran kepada pemerintah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dewan pers adalah dewan yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengawasi tingkah laku pers dan memberikan saran kepada pemerintah.