Dewan pertimbangan agung berasal dari kata dasar dewan.
Lembaga tinggi negara yang berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada presiden baik diminta maupun tidak.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dewan pertimbangan agung adalah lembaga tinggi negara yang berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada presiden baik diminta maupun tidak.