Arti Hukum Cambuk di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Hukum cambuk berasal dari kata dasar hukum.

Hukum cambuk memiliki arti dalam bidang ilmu agama islam.

arti hukum cambuk

Hukum Cambuk

Hukuman berupa pukulan dengan cambuk.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum cambuk adalah hukuman berupa pukulan dengan cambuk. Hukum cambuk berasal dari kata dasar hukum.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik