Hukum cambuk berasal dari kata dasar hukum.
Hukum cambuk memiliki arti dalam bidang ilmu agama islam.
Hukuman berupa pukulan dengan cambuk.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum cambuk adalah hukuman berupa pukulan dengan cambuk. Hukum cambuk berasal dari kata dasar hukum.