Kapal perusak berasal dari kata dasar kapal.
Kapal perang yang dipersenjatai dengan meriam, torpedo, dan sebagainya untuk membinasakan kapal musuh atau melindungi kapal lain dari serangan musuh.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kapal perusak adalah kapal perang yang dipersenjatai dengan meriam, torpedo, dan sebagainya untuk membinasakan kapal musuh atau melindungi kapal lain dari serangan musuh.