Kredit terbimbing berasal dari kata dasar kredit.
Kredit yang penggunaannya diawasi dan dibimbing oleh pihak pemberi kredit (misalnya kredit bimas).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kredit terbimbing adalah kredit yang penggunaannya diawasi dan dibimbing oleh pihak pemberi kredit (misalnya kredit bimas).