Pajak pembelian berasal dari kata dasar pajak.
Pajak pembelian memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Pajak yang dipungut atas suatu barang pada saat pembelian.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pajak pembelian adalah pajak yang dipungut atas suatu barang pada saat pembelian. Pajak pembelian berasal dari kata dasar pajak.