Pemerintah kesatuan berasal dari kata dasar pemerintah.
Sistem politik dalam seluruh kekuasaan yang dipusatkan pada pemerintah nasional.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pemerintah kesatuan adalah sistem politik dalam seluruh kekuasaan yang dipusatkan pada pemerintah nasional.