12 Arti Pencabutan Izin di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pencabutan izin memilik 13 arti.

Arti-arti pencabutan izin berasal dari kata ataupun istilah yang memiliki makna yang sama dengan pencabutan izin.

arti pencabutan izin

Pencabutan Izin

  1. Pembatalan
  2. Abolisi
  3. Likuidasi
  4. Pembekuan
  5. Pembubaran
  6. Penggagalan
  7. Pengguguran
  8. Penghapusan
  9. Penghentian
  10. Pengurungan
  11. Peniadaan
  12. Penundaan

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pencabutan izin adalah pembatalan. Arti lainnya dari pencabutan izin adalah abolisi.

Terkait