Pencelaan berasal dari kata dasar cela.
Pencelaan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pencelaan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Proses, cara, perbuatan mencela.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pencelaan adalah proses, cara, perbuatan mencela. Pencelaan berasal dari kata dasar cela.