Penganiayaan berat berasal dari kata dasar penganiayaan.
Penganiayaan berat memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Perbuatan kekerasan dengan sengaja terhadap seseorang sehingga mengakibatkan cacat badan atau kematian.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti penganiayaan berat adalah perbuatan kekerasan dengan sengaja terhadap seseorang sehingga mengakibatkan cacat badan atau kematian. Penganiayaan berat berasal dari kata dasar penganiayaan.