Pengungsi politik berasal dari kata dasar pengungsi.
Penduduk suatu negara yang pindah ke negara lain karena alasan politik, biasanya mereka menganut aliran politik yang bertentangan dengan politik penguasa di negara asalnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pengungsi politik adalah penduduk suatu negara yang pindah ke negara lain karena alasan politik, biasanya mereka menganut aliran politik yang bertentangan dengan politik penguasa di negara asalnya.