Perusahaan nasional berasal dari kata dasar perusahaan.
Perusahaan nasional memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Perusahaan yang sekurang-kurangnya 51% dari modal dalam negeri yang ditanam di dalamnya dimiliki oleh negara dan/atau swasta nasional.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti perusahaan nasional adalah perusahaan yang sekurang-kurangnya 51% dari modal dalam negeri yang ditanam di dalamnya dimiliki oleh negara dan/atau swasta nasional. Perusahaan nasional berasal dari kata dasar perusahaan.