Perusahaan terbatas berasal dari kata dasar perusahaan.
Perusahaan yang modalnya berupa saham-saham dengan harga tertentu, pemimpin perusahaannya ditentukan oleh pemilik saham, suara dalam pemilihan, dan ditentukan oleh jumlah saham yang dimiliki pemilik modal.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti perusahaan terbatas adalah perusahaan yang modalnya berupa saham-saham dengan harga tertentu, pemimpin perusahaannya ditentukan oleh pemilik saham, suara dalam pemilihan, dan ditentukan oleh jumlah saham yang dimiliki pemilik modal.