Pihak kedua berasal dari kata dasar pihak.
Orang yang kedua (disebutkan atau dicantumkan setelah pihak kesatu), misalnya dalam perjanjian.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pihak kedua adalah orang yang kedua (disebutkan atau dicantumkan setelah pihak kesatu), misalnya dalam perjanjian.