Saham termaktub berasal dari kata dasar saham.
Saham yang sudah didaftarkan di pasar modal baik yang sudah terjual maupun yang belum terjual.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti saham termaktub adalah saham yang sudah didaftarkan di pasar modal baik yang sudah terjual maupun yang belum terjual.