Arti Saham Termaktub di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Saham termaktub berasal dari kata dasar saham.

arti saham termaktub

Saham Termaktub

Saham yang sudah didaftarkan di pasar modal baik yang sudah terjual maupun yang belum terjual.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti saham termaktub adalah saham yang sudah didaftarkan di pasar modal baik yang sudah terjual maupun yang belum terjual.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik