Undangan hukum perdata berasal dari kata dasar undang.undang.
Undang-undang yang mengatur hubungan subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain, misalnya tentang pelanggaran perjanjian, warisan, utang-piutang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti undangan hukum perdata adalah undang-undang yang mengatur hubungan subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain, misalnya tentang pelanggaran perjanjian, warisan, utang-piutang. Undangan hukum perdata berasal dari kata dasar undang.