Hak ulayat berasal dari kata dasar hak.
Hak ulayat memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hak ulayat adalah hak yang dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya di lingkungan wilayahnya. Arti lainnya dari hak ulayat adalah hak pertuanan.