Kawin sirih pinang berasal dari kata dasar kawin.
Bentuk perkawinan dengan cara suami tinggal di tempat orang tua istri dan membantu pekerjaan orang tua itu sampai mahar yang harus dibayarnya dapat dilunasi (di timor).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kawin sirih pinang adalah bentuk perkawinan dengan cara suami tinggal di tempat orang tua istri dan membantu pekerjaan orang tua itu sampai mahar yang harus dibayarnya dapat dilunasi (di timor).