Lembaga penjamin simpanan berasal dari kata dasar lembaga.
Badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti lembaga penjamin simpanan adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah.