Negara pulau memiliki 2 arti.
Negara pulau berasal dari kata dasar negara.
Negara pulau adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti negara pulau adalah negara yang wilayahnya terdiri dari sebuah pulau. Arti lainnya dari negara pulau adalah sebutan untuk negara singapura.