Pemerintah pusat berasal dari kata dasar pemerintah.
Penguasa yang bertugas di pusat, melingkungi seluruh pemerintah daerah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pemerintah pusat adalah penguasa yang bertugas di pusat, melingkungi seluruh pemerintah daerah.