Arti Pemerintah Pusat di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pemerintah pusat berasal dari kata dasar pemerintah.

arti pemerintah pusat

Pemerintah Pusat

Penguasa yang bertugas di pusat, melingkungi seluruh pemerintah daerah.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pemerintah pusat adalah penguasa yang bertugas di pusat, melingkungi seluruh pemerintah daerah.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik