Pencacatan berasal dari kata dasar cacat.
Pencacatan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pencacatan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pencacatan adalah proses, cara, perbuatan mencacat (mencela). Arti lainnya dari pencacatan adalah pencelaan.