Pengadilan tinggi berasal dari kata dasar pengadilan.
Badan yang berkuasa mengadili perkara banding yang berasal dari pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pengadilan tinggi adalah badan yang berkuasa mengadili perkara banding yang berasal dari pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.