Penjahat kambuhan berasal dari kata dasar penjahat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti penjahat kambuhan adalah penjahat yang melakukan kejahatan lagi setelah keluar beberapa lama dari lembaga pemasyarakatan. Arti lainnya dari penjahat kambuhan adalah residivis.
Iklan tertutup dalam 10 detik