Perusahaan umum berasal dari kata dasar perusahaan.
Perusahaan yang bertujuan mengadakan usaha-usaha produktif di bidang jasa sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan pendapatan nasional.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti perusahaan umum adalah perusahaan yang bertujuan mengadakan usaha-usaha produktif di bidang jasa sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan pendapatan nasional.