Pihak kesatu berasal dari kata dasar pihak.
Orang yang pertama (disebutkan atau dicantumkan lebih dahulu), misalnya dalam perjanjian.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pihak kesatu adalah orang yang pertama (disebutkan atau dicantumkan lebih dahulu), misalnya dalam perjanjian.