Arti Polisi Hukum di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Polisi hukum berasal dari kata dasar polisi.

arti polisi hukum

Polisi Hukum

Polisi yang mengawasi pelaksanaan hukum atau peraturan.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti polisi hukum adalah polisi yang mengawasi pelaksanaan hukum atau peraturan.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik