Arti Polisi Hutan di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Polisi hutan berasal dari kata dasar polisi.

arti polisi hutan

Polisi Hutan

Polisi yang bertugas menjaga hutan dari penebangan atau pemburuan liar.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti polisi hutan adalah polisi yang bertugas menjaga hutan dari penebangan atau pemburuan liar.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik