Polisi hutan berasal dari kata dasar polisi.
Polisi yang bertugas menjaga hutan dari penebangan atau pemburuan liar.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti polisi hutan adalah polisi yang bertugas menjaga hutan dari penebangan atau pemburuan liar.
Iklan tertutup dalam 10 detik