Dewan perwakilan rakyat berasal dari kata dasar dewan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dewan perwakilan rakyat adalah badan legislatif yang anggotanya terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih baik secara langsung maupun tidak langsung, bertugas membuat undang-undang dan menetapkan anggaran pendapatan dan biaya negara. Arti lainnya dari dewan perwakilan rakyat adalah parlemen.