Dewan perwakilan rakyat daerah berasal dari kata dasar dewan.
Badan legislatif tempat wakil rakyat membuat undang-undang di tingkat provinsi, kota, atau kabupaten.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dewan perwakilan rakyat daerah adalah badan legislatif tempat wakil rakyat membuat undang-undang di tingkat provinsi, kota, atau kabupaten.