Kawin sumbang berasal dari kata dasar kawin.
Perkawinan antara kerabat terdekat yang tidak diizinkan oleh hukum, adat, atau agama.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kawin sumbang adalah perkawinan antara kerabat terdekat yang tidak diizinkan oleh hukum, adat, atau agama.