Lembaga pertahanan nasional berasal dari kata dasar lembaga.
Lembaga pemerintah nondepartemen yang bertugas mengkaji ketahanan nasional.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti lembaga pertahanan nasional adalah lembaga pemerintah nondepartemen yang bertugas mengkaji ketahanan nasional.