2 Arti Pajak Pendapatan di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pajak pendapatan memiliki 2 arti.

Pajak pendapatan berasal dari kata dasar pajak.

arti pajak pendapatan

Pajak Pendapatan

  1. Pajak yang dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dari usaha seseorang, perseroan terbatas, atau unit lain
  2. Pajak yang dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dari usaha seseorang, perseroan terbatas, atau unit lain

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pajak pendapatan adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dari usaha seseorang, perseroan terbatas, atau unit lain. Arti lainnya dari pajak pendapatan adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dari usaha seseorang, perseroan terbatas, atau unit lain.

Terkait