Pajak pendapatan memiliki 2 arti.
Pajak pendapatan berasal dari kata dasar pajak.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pajak pendapatan adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dari usaha seseorang, perseroan terbatas, atau unit lain. Arti lainnya dari pajak pendapatan adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dari usaha seseorang, perseroan terbatas, atau unit lain.