Pajak penjualan berasal dari kata dasar pajak.
Pajak yang dibayarkan pada waktu terjadinya penjualan barang atau jasa yang dikenakan kepada pembeli.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pajak penjualan adalah pajak yang dibayarkan pada waktu terjadinya penjualan barang atau jasa yang dikenakan kepada pembeli.