Pemerintahan negara berasal dari kata dasar pemerintahan.
Segala bentuk mekanisme, daya upaya, dan proses lembaga negara dalam menentukan, merumuskan, mengatur, dan mengusahakan tercapainya tujuan negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pemerintahan negara adalah segala bentuk mekanisme, daya upaya, dan proses lembaga negara dalam menentukan, merumuskan, mengatur, dan mengusahakan tercapainya tujuan negara.