Pemerintahan daerah berasal dari kata dasar pemerintahan.
Pemerintahan yang mewakili pemerintah pusat di daerah dalam wilayah suatu negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pemerintahan daerah adalah pemerintahan yang mewakili pemerintah pusat di daerah dalam wilayah suatu negara.