Pengawinan memiliki 3 arti.
Pengawinan berasal dari kata dasar awin.
Pengawinan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pengawinan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Pengawinan termasuk dalam ragam bahasa klasik.
Pengawinan berasal dari kata dasar kawin.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pengawinan adalah pembawa tombak pada upacara kerajaan. Arti lainnya dari pengawinan adalah proses, cara, perbuatan mempertemukan (binatang, tumbuh-tumbuhan, dan sebagainya) yang berlainan jenis untuk mengembangbiakkannya.