Akta mengajar tiga berasal dari kata dasar akta.
Akta mengajar tiga memiliki arti dalam bidang ilmu pendidikan.
Kewenangan untuk mengajar di tingkat sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti akta mengajar tiga adalah kewenangan untuk mengajar di tingkat sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas. Akta mengajar tiga berasal dari kata dasar akta.