Daerah rawan berasal dari kata dasar daerah.
Daerah yang terganggu keamanan dan ketenteramannya (merupakan daerah berbahaya, tidak tertib, kemelut, dan sebagainya).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti daerah rawan adalah daerah yang terganggu keamanan dan ketenteramannya (merupakan daerah berbahaya, tidak tertib, kemelut, dan sebagainya).