Daerah resapan berasal dari kata dasar daerah.
Daerah atau wilayah tempat penampungan air untuk mencegah terjadinya banjir.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti daerah resapan adalah daerah atau wilayah tempat penampungan air untuk mencegah terjadinya banjir.